Cuplikan dari Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Pasal 1Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
2. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
4. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
5. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Isi selengkapnya materi yang juga bertalian dengan workshop Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang diterbitkan oleh Puskur Balitbang Kemendiknas RI tahun 2010 ini dapat diunduh dengan meng-klik:
Download