Sabtu, 18 September 2010

PERMENDIKNAS No. 37 TAHUN 2009 TENTANG BEBAN MENGAJAR

Penggalan isi dari Permendiknas No. 37 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar:

Pasal 1

(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

Demikian tadi penggalan isi dari Permendiknas N0. 37 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar. Isi selengkapnya dapat diunduh dengan meng-klik:

Download

*)Catatan:
- Materi ini diterbitkan oleh Puskur Balitbang Kemendiknas RI tahun 2010 melalui
Workshop tentang Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang diselenggarakan di SMA
Negeri 1 Pagak, Juli 2010 lalu.
- Materi ini sekaligus melengkapi posting-an sebelumnya dengan judul yang sama dengan
label 'Materi Perangkat Pembelajaran'.
- Terima kasih.
◄ Newer Post Older Post ►