1. periklanan;
2. arsitektur;
3. pasar seni dan barang antik;
4. kerajinan;
5. desain;
6. fashion (mode);
7. film, video, dan fotografi;
8. permainan interaktif;
9. musik;
10. seni pertunjukkan;
11. penerbitan dan percetakan;
12. lananan komputer dan piranti lunak;
13. radio dan televisi; dan
14. riset dan pengembangan.
....." Demikianlah penggalan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Isi selengkapnya dari Inpres ini dapat diunduh dengan mengklik:
Download
*)Catatan:
- Materi tersebut di atas berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mendasari
pengembangan Pendidikan Kewirausahaan. Pendidikan Kewirausahaan itu sendiri
merupakan bagian dari pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang
diterbitkan oleh Balitbang Kemendiknas RI tahun 2010.