Selasa, 07 September 2010

SOSIALISASI PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Dalam rangka peningkatan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (6/9) dilaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula BKD Kandangan, yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap Instansi yang memegang tugas bidang kepegawaian.

Sosialisasi tersebut bermaksud dengan keluarnya PP nomor 53 tahun 2010 tersebut, maka seluruh pegawai di Kab. HSS dapat lebih disiplin dan memperbaiki diri untuk meningkatkan kualitas sumber daya masing-masing dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. PP 53 tahun 2010 ini merupakan pengganti dari PP 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS. PP yang baru tersebut diatur lebih rinci mengenai kedisiplinan PNS dan juga sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang ada.

Sekretaris Daerah Kab.HSS Drs. H. Achmad Fikry M.AP memberikan arahannya yakni kepada pimpinan dapat memberikan contoh sikap tepat waktu seperti datang dan pulang kerja tepat waktu. Dan bagi SKPD yang mempunyai UPT, sebelum di bentuk UPT perlu dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah mengatakan apabila ada karyawan-karyawati tidak masuk kerja pada tanggal 8 dan tanggal 14 September nanti, diharapkan memberikan keterangan yang jelas seperti tidak masuk karena alasan sakit harus pakai surat keterangan dokter. Apabila ijin masuk kerja tanpa keterangan, maka akan diberi sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010. (siska_hms)

◄ Newer Post Older Post ►