UUD 1945—yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945—terdiri
atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Ketiganya sebagai satu-kesatuan
pemahaman UUD (hukum dasar tertulis) yang utuh. Artinya, Penjelasan sebagai
kelengkapan dari Batang Tubuh; Batang Tubuh sebagai perwujudan dari
Pembukaan. Pembukaan sendiri merupakan Teks Poklamasi yang terinci dan
lengkap.
Teks Proklamasi itu merupakan dokumen pernyataan politik dari proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia—
3 dari 12
Tanggal 17 Agustus 1945—merupakan titik kulminasi dari perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia sejak dijajah pertamakalinya tahun 1596 (oleh Belanda) di daerah
Banten—yang kini menjadi Propinsi Banten.
Teks Proklamasi dirumuskan atas dasar ampera (amanat penderitaan rakyat:
kemerdekaan, persatuan, keadilan, kesederajatan, kemakmuran, dst.) selama 353,5
tahun—dan bahkan lebih jauh lagi ke belakang sejak perjuangan kemerdekaan
rakyat terhadap feodalisme penguasa suku-suku asli dan kerajaan-kerajaan domestik.
Tegasnya, ampera-lah yang mendorong dibuat dan dibacakannya Teks Proklamasi.
Dengan demikian, UUD 1945 akan dapat dipahami dengan benar dan tepat
apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaannya dipahami terlebih dahulu
sebagai uraian terinci dan lengkap dari substansi Teks Proklamasi. Di sini jelas
bahwa UUD 1945 tidak lahir mendadak di saat-saat menjelang tanggal 18 Agustus
1949, tetapi ia lahir di dalam dan selama proses perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Karenanya, untuk mengerti dan menghayati UUD 1945 tidak cukup
hanya dengan membaca teksnya saja. Ini berarti bahwa dalam penerapan dan
perubahannya harus dengan cermat untuk mau menelusuri asalmula kelahirannya
agar tidak tercabut dari akar-sejarahnya.
Sumber : pustaka.unpad.ac.id