Jakarta, BeritaPrima.com — Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum guru terus bertambah, Kali ini korbannya adalah MA, siswi kelas 3 SMA di salah satu sekolah negeri di Jakarta Timur yang dipaksa melakukan oral seks oleh guru bernisial T (46) hingga empat kali.
“Seharusnya sekolah menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari semua kejahatan,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, Jumat, 1 Maret 2013.
Menurut Arist Merdeka, MA diminta melakukan oral seks hingga empat kali. Kejadian awal berlangsung di tempat wisata di Jakarta Utara pada Juni 2012. Tiga kejadian lain berlangsung satu bulan kemudian di Bogor dan rumah T di kawasan Bekasi. “Guru tersebut mengancam MA. Salah satunya adalah mengenai hasil nilai Ujian Nasional yang jelek,” katanya.
Bahkan yang lebih menyedihkan, pada suatu kesempatan MA diturunkan di jalan dan diberi uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang.
Kasus ini terungkap setelah MA merasa jiwanya mulai terancam. Kasus ini kemudian diceritakan guru lain yang bernisial Y. Setelah dikomunikasikan dengan keluarga korban akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Komnas Perlindungan anak. Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
“Karena kasusnya terjadi di berbagai tempat, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar, Mulyadi Kaharni.
Kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Guna mengetahui fata dan kronologi kejadian, polisi saat ini sedang berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak.
Saat ini pihsak kepolisian masih melakukan pendalaman. Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Hando Wibowo, mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhada MA. “Korbannya sudah diperiksa,” kata Hando, Jumat, 1 Maret 2013.
Polisi mengalami kesulitan mengusut kasus itu karena minim barang bukti. Menurut dia, saat melapor, MA tidak membawa barang bukti apa pun. “Walaupun sedikit bukti, tetap akan kami proses,” ucapnya.
sumber:beritaprima.com/?p=23559