"Bea Cukai di mana tempat beliau bekerja selama 36 tahun lebih ini dengan MK, tidak ada korelasinya. Tidak kompetibel baik dari pengalaman yang dimiliki, dan disiplin ilmu yang dia miliki," kata Basarah di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/3).
Berdasarkan profil calon hakim konstitusi, Djafar memiliki segudang gelar. Terakhir, bapak dua anak itu menempuh gelar doktor ilmu hukum S3 di Universitas Sumatera Utara 2005 silam.
Berikut gelar yang dimiliki Djafar: DR.,S.H.,S.E.,M.M.,M.Hum.,Mc.KN.,CPM.,M.AP
Namun menurut Basarah, gelar bukan tolok ukur utama memilih hakim konstitusi. Pengetahuan dasar soal Pancasila, justru harus menjadi perkara wajib untuk calon hakim.
"Hal paling mendasar Pancasila itu. Paling tidak ini sumber dari segala sumber hukum yang ada," terangnya.
Djafar dinilai tidak menguasai konstruksi hukum dalam Pancasila itu sendiri. Padahal, Pancasila merupakan asas dasar negara dan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 45.
"In sudah inliner dalam dirinya, gimana soal wewenang MK, jika tidak menguasai sila-sila itu?" ujar Basarah. [ian]
[ sumber ]