Jejaring sosial Facebook kembali menelan korban. Kali ini siswi SMP swasta di Cilegon berinisial MA yang harus kehilangan kegadisannya oleh Fr, tukang parkir yang mengaku mahasiswa di Facebook.
Kepolisian Resor Kota Cilegon, Banten, berhasil membekuk pelaku Fr setelah menerima laporan dari orang tua korban.
"Kami menangkap pelaku setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilegon Ajun Komisaris Dedi Rudiman, Rabu (6/3).
Ia menjelaskan kasus itu berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui jejaring sosial atau facebook. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Lama Cilegon, namun ia mengaku seorang mahasiswa untuk mengelabui korban.
Dengan perkenalan itu, mereka seringkali janjian dan melakukan dugaan tindakan asusila di rumah kerabat pelaku.
"Terbongkarnya kasus itu setelah orang tua membaca SMS ponsel milik anaknya yang dikirim pelaku yang berisi perbuatan asusila dan tidak pantas untuk anak di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya, FR dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ans/ant)
Kepolisian Resor Kota Cilegon, Banten, berhasil membekuk pelaku Fr setelah menerima laporan dari orang tua korban.
"Kami menangkap pelaku setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilegon Ajun Komisaris Dedi Rudiman, Rabu (6/3).
Ia menjelaskan kasus itu berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui jejaring sosial atau facebook. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Lama Cilegon, namun ia mengaku seorang mahasiswa untuk mengelabui korban.
Dengan perkenalan itu, mereka seringkali janjian dan melakukan dugaan tindakan asusila di rumah kerabat pelaku.
"Terbongkarnya kasus itu setelah orang tua membaca SMS ponsel milik anaknya yang dikirim pelaku yang berisi perbuatan asusila dan tidak pantas untuk anak di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya, FR dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ans/ant)
sumber: