Webunic - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap merespons soal aturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh. Sejauh ini, kementerian baru mendalami.
Gamawan menambahkan, kalau untuk memelihara tradisi, aturan itu tidak masalah. Tapi kalau ada tujuan-tujuan tertentu, maka harus dikomunikasikan.
"Makanya perlu kita dalami, itu tradisi di daerah tersebut atau ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan," paparnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyatakan, akan memberikan tanggapan jika peraturan itu sudah diterimanya. Jika memang harus direspons, maka Kemendagri melalui gubernur setempat, akan mengingatkan kepala daerah tersebut.
Larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor muncul di Lhokseumawe, Aceh. Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan larangan itu melalui surat edaran yang akan didistribusikan ke seluruh desa.
Sosialisasi akan dilakukan 3 bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.