Jumat, 29 Maret 2013

Suprastruktur Politik


Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik adalah sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Itulah sekilas tentang Suprastruktur Politik. Suprastruktur Politik sendiri sangat dibutuhkan agar pelaksanaan proses bernegara bisa berjalan dengan baik. Karena Suprastruktur Politik dapat membentuk regulasi yang mengatur negara berupa kebijakan publik
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan Suprastruktur Politik tersebut dalam tiga kelompok :

Kelompok Suprastruktur Politik


1.      Eksekutif

Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu.

Wewenang Presiden :

1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
2.Sebagai komandan tertinggi TNI AU, AD, AL
3.Mengajukan RUU dan mengesahkan RUU menjadi UU
4.Menetapkan Peraturan Pemerintah
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri
6.Menyatakan perang ataupun menyatakan perdamaian dan perjanjian terhadap negara lain
7.Memberi grasi , amnest , rehabilitasi , dan abolisi
8.Memberikan gelar dan tanda jasa
9.Mengadakan hubungan dengan negara lain, DLL

2.Legeslatif

Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Badan - Badan Legislatif

1.DPR

Tugas DPR
  • Berwenang membentuk UU
  • Membahasa RABPN
Fungsi DPR
  • Funsgi Legislatif  (membuat undang-undang)
  • Fungsi Pengawasan (mengawasi pemerintahan)
  • Fungsi Anggaran (menetapkan ABPN)
Hak DPR
  • Hak Interpelasi
  • Hak Angket
  • Hak Menyampaikan Pendapat
  • Hak Mengajukan Perttanyaan
  • Hak Imunitas
  • Hak Mengajukan RUU

MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Mengangkat dan melantik Presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden jika melanggar GBHN dan UUD

DPD

  • Pengajuan Usul dari daerah
  • Mengawasi UU tertentu


3.      Yudikatif

Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:

1)      Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.

2)      Mahkamah Konstitusi (MK)

Adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
(1)   Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2)   Menguji undang-undang terhadap UUD
(3)   Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)   Memutuskan pembubaran partai politik
(5)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6)   Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3)      Komisi Yudisial (KY)

Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.

4)      Insfektif

Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.


Sekian pembahasan singkat saya yang mungkin terlihat agak panjang tentang Suprastruktur Politik
◄ Newer Post Older Post ►